A. PENGERTIAN UMUM
1. Rahasia Dagang adalah Informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang
teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam
kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang”
2. Informasi yang dianggap rahasia
Yaitu apabila informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak
diketahui secara umum oleh masyarakat.
3. Informasi yang bernilai ekonomis /komersial
Yaitu apabila sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk
menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau dapat
meningkatkan keuntungan secara ekonomi.
4. Adanya upaya menjaga kerahasiaan
Yaitu apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan
langkah-langkah yang layak dan patut.
A. OBYEK PERLINDUNGAN
1. Lingkup perlindungan Rahasia dagang meliputi:
• Metode produksi
• Metode pengolahan
• Metode penjualan
• Informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai
ekonomis dan tidak diketahui masayarakat secara umum.
2. Beberapa faktor yang dapat digunakan untuk menilai informasi yang dimiliki
dilindungi sebagai rahasia dagang, antara lain adalah:
• Sejauh mana informasi tersebut diketahui oleh kalangan di luar
perusahaannya
• Sejauh mana informasi tersebut diketahui oleh para karyawan di dalam
perusahaannya
• Sejauh mana upaya-upaya yang dilakukan untuk melindungi
kerahasiaan informasinya
• Nilai dari informasi tersebut bagi dirinya dan bagi pesaingnya
• Derajat kesulitan atau kemudahan untuk mendapatkan atau
menduplikasikan informasi yang sama oleh pihak lain
No comments:
Post a Comment