PROSEDUR PENDAFTARAN MEREK
1. Pengajuan permohonan sesuai dengan yang telah disediakan oleh Kantor
Merek, dan melampirkan :
A. Mengisi formulir pendaftaran Merek rangkap 4 (empat)
B. Mengisi Surat Pernyataan kepemilikan merek, bermaterai Rp. 6000,-.
C. Fotocopy KTP pemilik merek
D. Fotocopy akte pendirian Badan Hukum yang dilegalisir notaris bagi pemohon
atas nama Badan Hukum
E. Fotocopy NPWP bagi pemohon atas nama Badan Hukum
F. Etiket Merek sebanyak 26 (duapuluh enam) lembar, 4 (empat) lembar
G. ditempel pada masing-masing lembaran form dengan ukuran maksimal 9 x 9
cm dan minimal 2 x 2 cm
H. Contoh fisik produk yang didaftarkan
I. Mencantumkan nama negara dan tanggal permintaan pendaftaran Merek
pertama kali bagi merek dengan Hak Prioritas
2. Pemeriksaan permintaan pendaftaran Merek.
A. Pemeriksaan formal
Pemeriksaan formal adalah pemeriksaan atas kelengkapan persyaratan
administratif yang ditetapkan.
B. Pemeriksaan Substantif.
Pemeriksaan Substantif adalah pemeriksaan terhadap merek yang diajukan
apakah dapat didaftarkan atau tidak, berdasarkan persamaan pada
keseluruhan, persamaan pada pokoknya, atas merek sejenis milik orang
lain, sudah diajukan mereknya lebih dahulu oleh orang lain.
No comments:
Post a Comment