Thursday, January 12, 2017

PPN ATAS TRANSAKSI E-COMMERCE

Rencana  pemerintah memberlakukan pajak pertumbuhan nilai (PPN) menuai kontroversi. ketakutan rusaknya ekosistem, ketidakadilan bagi pemain lokal, hingga mematikan industri itu sendiri menjadi perhatian.

Industri e-commerce di indonesia terbilang dinamis. Selain makin kuat secara ekosistem, disisi lain industri ini juga masih menghadapi berbagai pergulatan. salah satunya, rencana pemerintah memberlakukan pajak cuma-cuma pada beberapa model e-commerce.

Pajak pertambahan nilai (PPN) cuma-cuma yang dimaksud ini ditujukan bagi beberapa model bisnis e-commerce, seperti iklan baris online dan marketplace yang sebagian besar jasanya dapat dinikmati oleh masyarakat pengguna secara gratis. Bagi pengguna yang mengininkan layanan lebih dapat memilih layanan premium berbayar. Model bisnis yang sering dikenal dengan konsep freemium ini serng dijadikan andalan bagi para pelaku usaha di rumah digital, yang pada umumnya menguntungkan bagi pengguna.

Namun, ditengarai ada salaj tafsir dari pemerintah yang menyamakan layanan gratis ini dengan pembgaian sampel produk gratis, yang secara hukum memang harus dikenai pajak. Hal ini tentunya tidak masuk akal mengingat sebagain besar layanan maupun konten yang diakses melalui internet memang bersifat gratis. Contohnya portal berita yang dapat diakses secara gratis, video musik yang dapat diakses secara gratis, hingga aplikasi penunjang produktivitas yang bersifat gratis.

No comments:

Post a Comment