Monday, July 11, 2022

PENGERTIAN Rahasia Dagang

 

A. PENGERTIAN UMUM

1.    Rahasia Dagang adalah Informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang

teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam

kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang”

2.    Informasi yang dianggap rahasia

Yaitu apabila informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak

diketahui secara umum oleh masyarakat.

3.    Informasi yang bernilai ekonomis /komersial

Yaitu apabila sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk

menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau dapat

meningkatkan keuntungan secara ekonomi.

4.    Adanya upaya menjaga kerahasiaan

Yaitu apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan

langkah-langkah yang layak dan patut.

A.    OBYEK PERLINDUNGAN

1. Lingkup perlindungan Rahasia dagang meliputi:

Metode produksi

Metode pengolahan

Metode penjualan

Informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai

    ekonomis dan tidak diketahui masayarakat secara umum.

2. Beberapa faktor yang dapat digunakan untuk menilai informasi yang dimiliki

    dilindungi sebagai rahasia dagang, antara lain adalah:

Sejauh mana informasi tersebut diketahui oleh kalangan di luar

    perusahaannya

Sejauh mana informasi tersebut diketahui oleh para karyawan di dalam

    perusahaannya

Sejauh mana upaya-upaya yang dilakukan untuk melindungi

    kerahasiaan informasinya

Nilai dari informasi tersebut bagi dirinya dan bagi pesaingnya

Derajat kesulitan atau kemudahan untuk mendapatkan atau

                menduplikasikan informasi yang sama oleh pihak lain

PROSEDUR PENDAFTARAN MEREK

 

PROSEDUR PENDAFTARAN MEREK

1. Pengajuan permohonan sesuai dengan yang telah disediakan oleh Kantor

    Merek, dan melampirkan :

A.    Mengisi formulir pendaftaran Merek rangkap 4 (empat)

B.    Mengisi Surat Pernyataan kepemilikan merek, bermaterai Rp. 6000,-.

C.    Fotocopy KTP pemilik merek

D.    Fotocopy akte pendirian Badan Hukum yang dilegalisir notaris bagi pemohon

atas nama Badan Hukum

E.    Fotocopy NPWP bagi pemohon atas nama Badan Hukum

F.    Etiket Merek sebanyak 26 (duapuluh enam) lembar, 4 (empat) lembar

G.   ditempel pada masing-masing lembaran form dengan ukuran maksimal 9 x 9

cm dan minimal 2 x 2 cm

H.    Contoh fisik produk yang didaftarkan

I.      Mencantumkan nama negara dan tanggal permintaan pendaftaran Merek

pertama kali bagi merek dengan Hak Prioritas

2. Pemeriksaan permintaan pendaftaran Merek.

A.    Pemeriksaan formal

Pemeriksaan formal adalah pemeriksaan atas kelengkapan persyaratan

administratif yang ditetapkan.

B.    Pemeriksaan Substantif.

Pemeriksaan Substantif adalah pemeriksaan terhadap merek yang diajukan

apakah dapat didaftarkan atau tidak, berdasarkan persamaan pada

keseluruhan, persamaan pada pokoknya, atas merek sejenis milik orang

lain, sudah diajukan mereknya lebih dahulu oleh orang lain.

PENGERTIAN Merek

 

A. PENGERTIAN UMUM

Merek adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf, angka-angka, susunan

atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan

digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.

Merek merupakan “suatu tanda pembeda” atas barang atau jasa bagi satu

perusahaan dengan perusahaan lainnya. Sebagai tanda pembeda maka merek

dalam satu klasifikasi barang/jasa tidak boleh memiliki persamaan antara satu dan

lainnya baik pada keseluruhan maupun pada pokoknya.

Pengertian persamaan pada keseluruhannya yaitu apabila mempunyai persamaan

dalam hal asal, sifat, cara pembuatan dan tujuan pemakaiannya.

Pengertian persamaan pada pokoknya yaitu apabila memiliki persamaan pada

persamaan bentuk, persamaan cara penempatan , persamaan bentuk dan cara

penempatan, persamaan bunyi ucapan, (yurisprudensi MARI).

Merek atas barang lazim disebut sebagai merek dagang adalah merek yang

digunakan/ditempelkan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau

beberapa orang , atau badan hukum.

Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh

seseorang atau beberapa orang atau badan hukum.

Merek sebagai tanda pembeda dapat berupa nama, kata, gambar, huruf-huruf,

angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.

Pemegang/pemilik Hak Merek yaitu : orang (persero), beberapa orang (pemilik

bersama), Badan Hukum yang telah mendapatkan Hak atas Merek yang disebut

dengan Merek Terdaftar.

Indikasi Geografis sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu

barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor atau

kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan ciri dan kualitas tertentu pada

barang yang dihasilkan.

Indikasi asal sama dengan Indikasi Geografis, tetapi tidak didaftar atau sematamata

menunjukkan asal suatu barangdan jasa.

TANDA YANG TIDAK BOLEH DIJADIKAN MEREK

1.       Tanda yang tidak memiliki daya pembeda, misalnya hanya sepotong garis,

2.       garis yang sangat rumit atau kusut

3.       Tanda yang bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum,

4.       misalnya gambar porno atau menyinggung perasaan keagamaan.

5.       Tanda berupa keterangan barang, misalnya merek kacang untuk produk

6.       kacang.

7.       Tanda yang telah menjadi milik umum, misalnya tanda lalu lintas.

8.       Kata-kata umum, misalnya kata rumah, kota dan sebagainya.

PROSEDUR PENDAFTARAN HAK CIPTA


H. PROSEDUR PENDAFTARAN HAK CIPTA


Permohonan pendaftaran ciptaan diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM R.I.
melalui Direktorat Hak Cipta dengan melampirkan :
1. Mengisi formulir pendaftaran ciptaan rangkap tiga, lembar pertama dibubuhi
Materai Rp. 6.000,- (ukuran kertas folio)
2. Ditulis dalam Bahasa Indonesia
3. Ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya
4. Mengisi formulir Surat pernyataan kepemilikan produk, bermaterai Rp. 6000,-
5. Surat permohonan pendaftaran dilampiri :
• Contoh fisik ciptaan
• Bukti kewarganegaraan berupa foto copy KTP dari pencipta, pemegang
hak cipta.
• Foto copy NPWP
• Akte/salinan resmi pendirian badan hukum yang telah dilegalisir oleh
notaris.
• Gambar/foto produk ukuran 3 R sebanyak 12 lembar
• Deskripsi/uraian tentang produk yang akan di daftarkan

HAL-HAL YANG TIDAK DIANGGAP SEBAGAI PELANGGARAN HAK CIPTA


E. HAL-HAL YANG TIDAK DIANGGAP SEBAGAI PELANGGARAN HAK CIPTA.
Yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta, dengan syarat sumbernya
harus disebut atau dicantumkan, adalah :
1. Penggunaan ciptaan pihak lain untuk keperluan pendidikan, penelitian,
penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik dan tinjauan suatu
masalah dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar bagi
pencipta;
2. Pengambilan ciptaan pihak lain baik seluruhnya maupun sebagian guna
keperluan pembelaan didalam dan diluar pengadilan;
3. Pengambilan ciptaan pihak lain baik seluruhnya maupun sebagian guna
keperluan :
a. Ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu
pengetahuan;
b. Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan
ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar bagi pencipta;
4. Perbanyakan suatu ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra dalam
huruf braile guna keperluan para tunanetra, kecuali jika perbanyakan itu bersifat
komersial;
5. Perbanyakan suatu ciptaan selain program komputer, secara terbatas dengan
cara atau alat apapaun atau proses yang serupa dengan perpustakaan umum,
lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan dan pusat dokumentasi yang non
komersial, semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
6. Perubahan yang dilakukan atas karya arsitektur seperti ciptaan bangunan
berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis;
7. Pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program
komputer yang dilkukan semata-mata untuk digunakan sendiri