Monday, July 11, 2022

PROSEDUR PENDAFTARAN MEREK

 

PROSEDUR PENDAFTARAN MEREK

1. Pengajuan permohonan sesuai dengan yang telah disediakan oleh Kantor

    Merek, dan melampirkan :

A.    Mengisi formulir pendaftaran Merek rangkap 4 (empat)

B.    Mengisi Surat Pernyataan kepemilikan merek, bermaterai Rp. 6000,-.

C.    Fotocopy KTP pemilik merek

D.    Fotocopy akte pendirian Badan Hukum yang dilegalisir notaris bagi pemohon

atas nama Badan Hukum

E.    Fotocopy NPWP bagi pemohon atas nama Badan Hukum

F.    Etiket Merek sebanyak 26 (duapuluh enam) lembar, 4 (empat) lembar

G.   ditempel pada masing-masing lembaran form dengan ukuran maksimal 9 x 9

cm dan minimal 2 x 2 cm

H.    Contoh fisik produk yang didaftarkan

I.      Mencantumkan nama negara dan tanggal permintaan pendaftaran Merek

pertama kali bagi merek dengan Hak Prioritas

2. Pemeriksaan permintaan pendaftaran Merek.

A.    Pemeriksaan formal

Pemeriksaan formal adalah pemeriksaan atas kelengkapan persyaratan

administratif yang ditetapkan.

B.    Pemeriksaan Substantif.

Pemeriksaan Substantif adalah pemeriksaan terhadap merek yang diajukan

apakah dapat didaftarkan atau tidak, berdasarkan persamaan pada

keseluruhan, persamaan pada pokoknya, atas merek sejenis milik orang

lain, sudah diajukan mereknya lebih dahulu oleh orang lain.

No comments:

Post a Comment