Monday, July 11, 2022

PENGERTIAN Merek

 

A. PENGERTIAN UMUM

Merek adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf, angka-angka, susunan

atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan

digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.

Merek merupakan “suatu tanda pembeda” atas barang atau jasa bagi satu

perusahaan dengan perusahaan lainnya. Sebagai tanda pembeda maka merek

dalam satu klasifikasi barang/jasa tidak boleh memiliki persamaan antara satu dan

lainnya baik pada keseluruhan maupun pada pokoknya.

Pengertian persamaan pada keseluruhannya yaitu apabila mempunyai persamaan

dalam hal asal, sifat, cara pembuatan dan tujuan pemakaiannya.

Pengertian persamaan pada pokoknya yaitu apabila memiliki persamaan pada

persamaan bentuk, persamaan cara penempatan , persamaan bentuk dan cara

penempatan, persamaan bunyi ucapan, (yurisprudensi MARI).

Merek atas barang lazim disebut sebagai merek dagang adalah merek yang

digunakan/ditempelkan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau

beberapa orang , atau badan hukum.

Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh

seseorang atau beberapa orang atau badan hukum.

Merek sebagai tanda pembeda dapat berupa nama, kata, gambar, huruf-huruf,

angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.

Pemegang/pemilik Hak Merek yaitu : orang (persero), beberapa orang (pemilik

bersama), Badan Hukum yang telah mendapatkan Hak atas Merek yang disebut

dengan Merek Terdaftar.

Indikasi Geografis sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu

barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor atau

kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan ciri dan kualitas tertentu pada

barang yang dihasilkan.

Indikasi asal sama dengan Indikasi Geografis, tetapi tidak didaftar atau sematamata

menunjukkan asal suatu barangdan jasa.

TANDA YANG TIDAK BOLEH DIJADIKAN MEREK

1.       Tanda yang tidak memiliki daya pembeda, misalnya hanya sepotong garis,

2.       garis yang sangat rumit atau kusut

3.       Tanda yang bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum,

4.       misalnya gambar porno atau menyinggung perasaan keagamaan.

5.       Tanda berupa keterangan barang, misalnya merek kacang untuk produk

6.       kacang.

7.       Tanda yang telah menjadi milik umum, misalnya tanda lalu lintas.

8.       Kata-kata umum, misalnya kata rumah, kota dan sebagainya.

No comments:

Post a Comment