Monday, July 11, 2022

PROSEDUR PENDAFTARAN HAK CIPTA


H. PROSEDUR PENDAFTARAN HAK CIPTA


Permohonan pendaftaran ciptaan diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM R.I.
melalui Direktorat Hak Cipta dengan melampirkan :
1. Mengisi formulir pendaftaran ciptaan rangkap tiga, lembar pertama dibubuhi
Materai Rp. 6.000,- (ukuran kertas folio)
2. Ditulis dalam Bahasa Indonesia
3. Ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya
4. Mengisi formulir Surat pernyataan kepemilikan produk, bermaterai Rp. 6000,-
5. Surat permohonan pendaftaran dilampiri :
• Contoh fisik ciptaan
• Bukti kewarganegaraan berupa foto copy KTP dari pencipta, pemegang
hak cipta.
• Foto copy NPWP
• Akte/salinan resmi pendirian badan hukum yang telah dilegalisir oleh
notaris.
• Gambar/foto produk ukuran 3 R sebanyak 12 lembar
• Deskripsi/uraian tentang produk yang akan di daftarkan

No comments:

Post a Comment